Ayah Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Sudah Menembak Anak Saya
Hukum | 23 Februari 2023, 12:00 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.
Diketahui, pimpinan sidang memutusakan tidak memecat Bharada E dari kepolisian dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Pengamat Nilai Richard Eliezer Layak Kembali Jadi Polisi, Bagaimana Sikap Polri?
Samuel mengakui pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana anaknya Brigadir J.
Tetapi tidak mendukung jika Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri. Mengingat, Richard Eliezer telah melakukan kesalahan menembak anaknya Yosua hingga tewas.
"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23//2/2023).
"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri."
Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak
Samuel menuturkan, alasan Bharada E menembak anaknya Brigadir J karena diperintah tidak bisa dijadikan pembenaran, sehingga ia bisa kembali diterima menjadi anggota Polri.
"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," ucap Samuel.
"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa."
Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan, ada 9 hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Eliezer.
Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia
Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, Richard Eliezer telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Lalu, Richard mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.
Karena alasan itulah, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.
Adapun keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.
Baca Juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribun Timur