Richard Eliezer Disebut Tidak Pas Dibuang ke Yanma Polri, LPSK Ungkap Alasannya
Hukum | 23 Februari 2023, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer atau Bharada E dinilai tidak tepat ketika ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas Kepolisian RI (Yanma Polri) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22/2/2023) kemarin.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Edwin Partogi menilai, hasil sidang kode etik soal demosi sudah tepat.
Tapi, dian menilai penempatan hukuman Richard Eliezer di Yanma Polri kurang pas.
Alasannya, lanjut Edwin, karena banyak polisi terdampak kasus Brigadir J dan sebagian dari mereka juga ditempatkan di Yanma Polri bersama Bharada E.
"Yanma tidak sepenuhnya sebagai tempat yang tepat utuk Richard," kata Edwin, Kamis (23/2/2023) di Sapa Pagi Kompas TV.
Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Punya 2 Mahkota, Jadi Alasan Tidak Dipecat Polri di Sidang Etik
Edwin mengemukakan, hal ini sebagai upaya antisipasi hal tidak diinginkan usai putusan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, serta sejumlah polisi yang terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Bicara potensi (ancaman-red), terbuka saja," ujarnya.
"Dari pengungkapan Richard berkonsekuensi dua hal. Pertama, pada pokok perkaranya, pembunuhan Brigadir J. Kedua praktik obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang terjadi," ujarnya.
"Beberapa orang (polisi) dipidana, tapi sebagian besar, terkait itu lantas disidang etik dan dapat PTDH maupun mutasi ke Yanma," ujarnya.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Keputusan KKEP Tak Pecat Richard Eliezer dari Kepolisian Justru Untungkan Polri
Meski begitu, ia yakin jika keselamatan dan kemanana Richard bakal terjamin mengingat Polri sudah komitmen.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menambahkan, Yanma ini tidak hanya di Mabes Polri.
"Di polisi Yanma tidak hanya di mabes, kemarin juga tidak disebut soal Richard Eliezer di Yanma mana. Di mako Brimobo pun ada Yanma," kata Bambang.
Maka dari itu, kata dia, hukuman Richard Eliezer ini disebutnya ringan.
Sedangkan nantinya berpotensi ada problem, yakni ketika para polisi ini sudah vonis terkait perintangan penyidikan atau ketika nanti juga turut ditempatkan di Yanma Polri.
Sebelumnya, hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (22/2/2023) memutuskan, nasib Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.
Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Richard Eliezer ditempatkan di Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (22/2).
Selain sanksi administrasi, Richard Eliezer juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV