Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 23 Februari 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perintangan penyidikan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menilai Arif Rachman Arifin terbukti turut bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah," ujar majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Disebut Tidak Pas Dibuang ke Yanma Polri, LPSK Ungkap Alasannya
Hakim juga memberikan pertimbangan terkait keadaan yang memberatkan dan meringankan kepada Arif Rachman Arifin. Hal yang memberatkan eks polisi yang di-PTDH-kan itu perbuatannya bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI.
Sementara hal yang meringankan Arif Rachman Arifin adalah belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapkan jadi terang.
Sebagaimana diketahui Arif Rachman dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik.
Baca Juga: Masuki Babak Akhir! 3 Mantan Anak Buah Sambo Hadapi Sidang Vonis
Arif Rachman disebut memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa berpendapat tindakan Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV