Pelat Nomor Mobil Jeep Rubicon Penganiaya David Anak Petinggi Ansor Ternyata Palsu
Kriminal | 23 Februari 2023, 07:42 WIBSelain itu, pihaknya juga masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama Mario Dandy Satriyo kepada instansi-instansi terkait.
Selain mobil Jeep Rubicon, Kombes Ade menuturkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti atas peristiwa penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pengemudi Rubicon Diduga Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ditahan di Polsek Pesanggrahan
Itu antara lain berupa 2 telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan STNK mobil Jeep Rubicon tersebut.
Atas perbutannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Adapun korban David yang mengalami luka serius, kata Ade, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV