> >

Tanggapi Pengamat yang Minta Polri Pecat Eliezer, Eks Kabareskrim: Dasarnya PTDH Dia Itu Apa?

Hukum | 23 Februari 2023, 06:20 WIB
Ito Sumardi dalam Satu meja The Forum, Rabu (22/2/2023) menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut Polri seharusnya menjatuhkan hukuman PTDH untuk Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kemudian, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Eliezer, bagaimanapun juga fakta di persidangan menunjukkan bahwa Eliezer ini adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang dan rekannya, seniornya malahan.”

Bambang kemudian menjelaskan alasan dirinya mengusulkan agar Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Eliezer.

“Mengapa saya mengusulkan sebaiknya Eliezer ini di-PTDH, karena sidang komite kode etik ini adalah penjaga muruah tertinggi dari profesi kepolisian, makanya ini harus dijaga.”

“Kalau tidak, yang muncul ada preseden buruk, bahwa sidang etik permisif pada pelaku-pelaku pelanggaran, apalagi ini pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.

Diketahui, Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Baca Juga: Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Tetap Jadi Polisi dengan Sanksi Demosi 1 Tahun

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU