Eliezer Tak Dipecat dari Kepolisian, Pengamat Sebut Jadi Preseden Buruk Polri
Hukum | 23 Februari 2023, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto berpendapat tidak dipecatnya Bharada E alias Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polri akan menjadi preseden buruk.
Pendapat Bambang tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bambang persoalan Richard Eliezer harus dipisahkan secara personal dan organisasi Polri.
“Secara personal, kita melihat bahwa Eliezer punya sifat yanga baik, jujur, berani. Persoalannya, kita melihat hal yang lebih luas lagi, bagaimana upaya membangaun Polri yang profesional ke depan,” kata Bambang.
Polri yang profesional, kata Bambang, tentunya harus tegak pada aturan, sementara Eliezer adalah pelaku pelanggaran profesionalisme itu.
“Kemudian, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Eliezer, bagaimanapun juga fakta di persidangan menunjukkan bahwa Eliezer ini adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan kematian seseorang dan rekannya, seniornya malahan.”
Baca Juga: 9 Poin Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer Jadi Anggota
Bambang kemudian menjelaskan alasan dirinya mengusulkan agar Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Eliezer.
“Mengapa saya mengusulkan sebaiknya Eliezer ini di-PTDH, karena sidang komite kode etik ini adalah penjaga muruah tertinggi dari profesi kepolisian, makanya ini harus dijaga.”
“Kalau tidak, yang muncul ada preseden buruk, bahwa sidang etik permisif pada pelaku-pelaku pelanggaran, apalagi ini pelaku tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.
Menurutnya, ia mempertimbangkan Polri sebagai lembaga negara yang harus dijaga muruahnya dan ke depan harus semakin profesional.
Terlebih, persoalan yang dihadapi oleh Polri bukan hanya persoalan Richard Eliezer saja, tetapi ada banyak hal lain.
“Akan menjadi preseden buruk, karena menerima seseorang yang sudah melakukan tindak pidana.”
“Kemudian, terkait pelanggaran etik lain yang dilakukan oleh personel kepolisian pun sampai sekarang juga belum tuntas,” tuturnya.
Jika saat ini Polri fokus terkait sidang etik Eliezer, dan kemudian telah menjatuhkan putusan, Bambang mengaku melihatnya lebih pada upaya memenuhi desakan masyarakat.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Begini Respons Eliezer Soal Hasil Putusan Sidang Kode Etik
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV