> >

PN Jaksel Sebut Vonis 1,5 Tahun Bui Richard Eliezer Inkrah Hari Ini, Jika....

Hukum | 22 Februari 2023, 20:36 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yakni adanya permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat yang telah diterima.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif selama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bergulir di persidangan.

"Jadi itu bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding," tegas dia.

Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU