PN Jaksel Sebut Vonis 1,5 Tahun Bui Richard Eliezer Inkrah Hari Ini, Jika....
Hukum | 22 Februari 2023, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer akan berkekuatan hukum tetap pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Namun dengan catatan, jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding hingga Pukul 24.00 WIB malam ini.
Hal ini disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.TV, Rabu (22/2).
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Djuyamto.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (15/2/2023).
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, baik pihak Richard Eliezer maupun jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
"Saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami juga tidak banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (16/2) lalu.
Menurut penjelasannya, sikap tersebut diambil jaksa karena putusan tehadap Richard Eliezer dinilai sudah mewujudkan rasa keadilan yang dirasakan, baik dari korban maupun masyarakat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV