9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua
Hukum | 22 Februari 2023, 19:24 WIBBaca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Pertimbangan ketujuh, kata Ramadhan, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," ucap Ramadhan.
Pertimbangan terakhir, lanjut dia, dengan bantuan Richard Eliezer yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir Yoshua dapat terungkap.
Richard Eliezer Didemosi 1 Tahun
Meski tak dipecat dari Polri, tetapi Richard Eliezer menerima sanksi etika, yaitu perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.
Tak hanya itu, Richard Eliezer juga juga didemosi selama satu tahun ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV