> >

Jelang Putusan DKPP, Anggota KPU yang Melanggar Kode Etik Dikenai Sanksi Tegas

Rumah pemilu | 22 Februari 2023, 18:09 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berharap anggota KPU yang terbukti melakukan kecurangan Pemilu diberhentikan, jika terbukti bersalah. (Sumber: manado.tribunnews.com)

Ibnu mengatakan hal itu setidaknya bisa menjadi perbaikan administrasi penyelenggara Pemilu. "Karena dugaan pelanggaran etik itu tidak lepas dari proses administrasinya," kata dia.

Tak hanya itu, hal itu diharapkan bisa membuat para penyelenggara Pemilu dapat bekerja lebih profesional dan bekerja berdasarkan independensinya. "Bukan (bekerja) karena request atau pesanan dari pimpinan-pimpinan atasnya," ujar Ibnu. 

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari, ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, dan PublicVirtue Institute.



Baca Juga: DKPP Didesak Berani Bertindak Tegas Atasi Dugaan Kecurangan Pemilu Pada Tahapan Verifikasi Parpol

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU