> >

Ahli Hukum Tata Negara Khawatir Gugatan Sistem Pemilu Terbuka di MK

Hukum | 22 Februari 2023, 17:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi wacana Presiden Jokowi yang didorong menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengaku khawatir apabila gugatan atas Undang-Undang Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka hanya akal-akalan untuk tunda pemilu, Rabu (22/2/2023).

"Saya khawatir perubahan sistem ini adalah akal-akalan untuk kemudian, misalnya, yang sedang marak dibicarakan soal potensi penundaan pemilu," kata Feri di Jakarta, Rabu (22/2) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, apabila sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkannya selama tiga tahun.

"Ini sama saja dengan cerita menunda pemilu dengan menggunakan berbagai jalan salah satunya dengan mengubah sistem pemilu," terangnya.

Dosen hukum Universitas Andalas tersebut mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak sehat bagi demokrasi serta melanggar prinsip konstitusional, termasuk melanggar azas pemilu di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Tentu saja ini adalah upaya lain untuk mempertahankan kekuasaan," tegasnya.

Baca Juga: Cak Imin Optimistis MK akan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Semua Telah Optimal

Ia menuturkan, apabila gugatan terhadap UU Pemilu tersebut berimbas pada penundaan pemilu, maka secara jelas hal itu melanggar konstitusi dan membuka ruang penolakan dari masyarakat di Tanah Air.

Soal alasan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang dinilai potensial melanggengkan politik uang, ia berpendapat bahwa dalih tersebut sumir.

Sebab, pada dasarnya, potensi politik uang tetap ada hampir di semua sistem pemilu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU