Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Dody Prawiranegara
Update | 22 Februari 2023, 11:27 WIBMereka didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat yang beratnya kurang lebih 5 kilogram.
Hasil penjualan sabu sitaan tersebut disebut jaksa digunakan sebagai bonus bagi anggota polisi yang mengungkap kasus narkotika.
Berat total narkoba jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi ada kurang lebih 41 kilogram, akan tetapi, atas perintah Teddy, Dody mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas.
Baca Juga: Kapolsek di Kasus Narkotika Teddy Minahasa Disebut Ditegur Kapolres Sebelum Ajak Jual Sabu
Masih menurut dakwaan JPU, Dody tak mau mengganti sabu dengan tawas, tapi karena takut Teddy marah, akhirnya ia menjalankan perintah itu dengan melibatkan terdakwa Syamsul Ma'arif.
Samsul diperintah Dody untuk membeli tawas di situs belanja online. Lantas, Dody kembali memerintahkan Syamsul untuk mengganti sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV