Kejagung Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT
Hukum | 22 Februari 2023, 06:30 WIBDalam proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan atau paksaan dan intimidasi.
Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Kemudian pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Insiden Jari Bayi Terpotong akan Diselesaikan secara Restorative Justice Senin Pekan Depan
Ketut menambahkan dalam proses penuntutan ini nantinya masing-masing Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"SKP2 berdasarkan keadilan restoratif ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ketut.
Sebelumnya sepanjang tahun 2022, tim Jampidum telah melakukan 1.454 penyelesaian perkara secara restorative justice.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam keadilan restoratif, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Adapun prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV