> >

Bripka Madih Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena Diduga Serobot Lahan Milik Tetangganya

Hukum | 21 Februari 2023, 08:26 WIB
Bripka Madih dalam konferensi pers terkait kasus polisi peras polisi di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

BEKASI, KOMPAS.TV - Brigadir Kepala atau Bripka Madih dilaporkan oleh tetangganya yang merupakan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi.

Anggota polisi yang berdinasi di Provos Polsek Jatinegara itu dilaporkan atas dugaan kasus penyerobotan lahan milik tetangganya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Penyidik dan Kabid Humas Ke Propam Polri

Adalah tiga tetangganya bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi, yang melaporkam Bripka Madih ke polisi.

Laporan yang dilayangkan ketiga tetangganya itu dilakukan pada Senin (20/2/2023). Saat melapor, mereka didampingi kuasa hukumny Johannes L Tobing.

Adapun masing-masing laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," kata Johannes dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Bripka Madih Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Tak Pernah Dijual!

Johanes menjelaskan, ketiga kliennya melaporkan Bripka Madih ke polisi karena merasa lahannya diserobot oleh yang bersangkutan.

Hal itu terjadi ketika Bripka Madih memaksakan kehendak memasang plang atau papan nama terkait klaimnya atas tanah milik warga.

 

Terlebih, pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Bripka Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.

"Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ujar Johannes.

Baca Juga: Bripka Madih Datangi Bareskrim Polri Bawa Bukti Dua Girik, Penyidik: Yang Kami Minta Bukti Alas Hak

Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".

Menurut Johanes, tindakan Bripka Madih tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia pun memastikan, telah menganalisis status kepemilikan tanah masing-masing pelapor.

Hasilnya, kata Johannes, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih, yakni Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Sementara pelapor atas nama Soraya mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan atas hak menjadi SHM.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Laporan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih, Berikut Selengkapnya

"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," ujar Johanes.

Johanes menjelaskan sebelum pihaknya melaporkan Bripka Madih, anggota Polri itu sudah diberi somasi oleh warga untuk meminta maaf dan mencopot plang.

Namun, hingga waktu 3x24 jam, Bripka Madih tak kunjung mencopot plang tersebut, sehingga warga melayangkan laporan ke polisi.

"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan, maka tiga klien kami membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Bripka Madih Tuntut Hak Tanah yang Diklaim Tak Pernah Dijual

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU