Masyarakat Belum Cukup Puas dengan Penegakan Hukum di Era Jokowi, KSP Dorong Pengesahan 2 RUU Ini
Politik | 20 Februari 2023, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di bidang penegakan hukum masih rendah yakni sebesar 55,1 persen.
Meski angka tersebut meningkat dari survei yang dilakukan pada Oktober 2022 lalu dengan angka 51,5 persen, masih ada tiga indikator yang mendapatkan angka rendah atau di bawah 50 persen, yakni:
- Memberantas suap dan jual beli kasus hukum: 37,9 persen
- Memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme): 48 persen
- Menjamin perlakuan yang sama kepada semua warga: 49,3 persen
Baca Juga: Pemberantasan Suap, Jual Beli Kasus, dan Korupsi Jadi PR Besar Jokowi - Ma’ruf Amin
Menilik angka tersebut, artinya masyarakat belum cukup puas dengan kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum, khususnya di tiga indikator tersebut.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko, mengatakan bahwa hasil survei ini akan menjadi bahan masukan, kritik, dan evaluasi bagi pemerintahan Jokowi - Ma’ruf Amin.
“Kami ingin sampaikan bahwa hasil ini semua tidak lepas dari cara dan pola kerja Presiden Jokowi. Beliau selalu membuka segala kanal dan kritik dari masyarakat,” kata Joanes di Kompas Petang, Senin (20/2/2023).
Dia bercerita, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selalu memberikan pengarahan agar para staf bisa bekerja lebih cepat dalam mengawal program dan isu strategis nasional.
“Di sisa masa kepengurusan presiden, tim KSP harus melakukan kerja-kerja yang dua kali lipat lebih cepat, baik secara frekuensi maupun kuantitas, untuk mengawal program strategis nasional,” ujar dia.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik terhadap Stabilitas Politik dan Keamanan Naik
Lebih lanjut, kata Joanes, pemerintah meminta dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar penegakan hukum di Indonesia bisa ditingkatkan.
“Ini nanti bisa menjadi dasar untuk bagaimana proses pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan lebih sistematis,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV