HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
nasional
>
hukum
Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk
Hukum | 20 Februari 2023, 19:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Kejaksaan Agung RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Kompas.id)
Penulis :
Ikhsan Abdul Hakim
Editor :
Edy-A.-Putra
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV
Tag
jpu banding ferdy sambo
banding ferdy sambo
kejaksaan agung
kasus pembunuhan yosua
ferdy sambo
Putri Candrawathi
Selengkapnya
TERBARU
Pasutri di Korea Utara Dihukum Berat jika Bercerai, Langsung Dijebloskan Kamp Kerja Paksa
Pengendara Mobil Dianiaya Polisi Akibat Tak Mau Putar Balik, Kapolresta Pulau Ambon Minta Maaf
Gunung Marapi Berstatus Waspada, Aktivitas Pendakian Dilarang saat Libur Nataru
Penjelasan Menko Airlangga soal Qris Tidak Kena PPN 12 Persen
Deddy PDIP Tegaskan PPN 12 Persen Bukan Salah Pemerintahan Prabowo
Erdogan Keluar Ruangan saat Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8, Ini Penjelasan Kemlu
Terungkap, Ini Hasil Tes Urine Istri yang Diduga Selingkuh dan Seret Suami dengan Mobil di Jakarta
Joki Jalur Alternatif Puncak Peras Pengendara Hingga Rp850.000,-, Polisi Anjurkan Hal ini
Menko Airlangga Pastikan Transaksi Uang Elektronik Tidak Kena PPN 12 Persen
Link Live Streaming Tottenham vs Liverpool dan Prediksi Skor, Main Pukul 23.30 WIB