> >

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk

Hukum | 20 Februari 2023, 19:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Kejaksaan Agung RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Kompas.id)

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU