> >

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan JPU Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo dkk

Hukum | 20 Februari 2023, 19:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Kejaksaan Agung RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kejagung diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pengajuan banding ini sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Guru Besar Unsoed Sebut Ada Peluang buat Ferdy Sambo dapat Hukuman Ringan di Tingkat Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) disebut berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama supaya tidak kehilangan hak dalam upaya hukum selanjutnya.

"Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi-rendahnya hukuman)," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (20/2/2023).

"Namun, ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjutnya.

Ketut menyebut JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang memuat bantahan-bantahan atas isi memori banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU