> >

Kapolsek di Kasus Narkotika Teddy Minahasa Disebut Ditegur Kapolres Sebelum Ajak Jual Sabu

Update | 20 Februari 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut sempat ditegur oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sebelum ajak polisi jual sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Senin (20/2/2023). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto disebut sempat ditegur oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengajak polisi bernama Janto Parluhutan Situmorang untuk menjual narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Janto sebagai saksi di sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret petinggi Polri Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Komunikasi pertama Kasranto dengan Janto dilakukan pada sekitar bulan Februari atau Maret 2022 melalui pesan Whatsapp dengan dalih meminta Janto datang ke kantornya untuk membantu kinerja lembaganya.

"To minta tolong, bantu kita dong, untuk polsek ini karena tangkapan nggak ada, karena Kapolres menegur saya," jelas Janto menirukan Kasranto, Senin (20/2).

Sebelumnya, Janto mengaku dirinya merupakan anggota polisi di Polsek Kalibaru sebelum dipindahkan ke Muara Baru, Jakarta Utara.

"Jadi sejak kepindahan saya dari Kalibaru ke Muara Baru mungkin sisi penangkapan di Kalibaru itu menurun Yang Mulia, itu alasan pertama dia untuk bertemu dengan saya," terang dia kepada majelis hakim.

Baca Juga: Polisi di Kasus Teddy Minahasa Akui Kerja dengan Nelayan Jual Sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari

Akibat turunnya penangkapan di Polsek Kalibaru itu, kata Janto, penyerapan anggaran jadi tidak dapat dijalankan.

Sebelum bekerja sama menjual Sabu di Kampung Bahari, Janto mengaku tak mengenal Kasranto karena tak memiliki hubungan dinas. Sekitar sebulan setelah dihubungi Kasranto, Janto mengaku datang ke Polsek Kalibaru untuk menemui Kapolsek tersebut.

Singkat cerita, mereka menjadi sering berkomunikasi. Namun, hubungan keduanya justru menjadi partner kejahatan yang menjual sabu ke pengedar narkoba di Kampung Bahari.

Janto mengaku, beberapa kali bertemu dengan Kasranto pada September hingga Oktober 2022 untuk menerima sabu dan menyerahkan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasranto kerap menyerahkan sabu kepada Janto di Pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penjualan sabu pertama seberat 1 kilogram dilakukan pada 24 September 2022 oleh Janto dan Kasranto kepada pembeli yang dicarikan oleh nelayan bernama Muhamad Nasir alias Daeng.

Narkoba itu terjual seharga Rp500 juta dan dibayar secara tunai oleh pengedar Kampung Bahari, Alex Bonpis.

Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa

Usai menjalankan transaksi itu, Janto menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.

Lalu, pada tanggal 7 Oktober 2022 ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex di Kampung Bahari. Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.

Selanjutnya, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons pada tanggal 9 Oktober 2022 atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah itu, ia menyerahkan 1 ons sabu itu kepada Nasir, namun saat itu Nasir mengatakan tak memiliki uang tunai, sehingga akan mentransfer kepada Kasranto. 

"Saya bilang ke Pak Kasranto, uangnya bukan cash, dia tidak mau dari tersangka langsung, kemudian saya cari orang, teman sendiri," ujar Janto.

Ia pun meminta Nasir alias Daeng untuk mengirimkan dana hasil penjualan narkoba itu kepada salah satu temannya bernama Luthfi. 

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

"Ditransfer Daeng dulu kepada saudara Luthfi kemudian Pak Kasranto memberikan nomor rekening ke saya, langsung saya sampaikan ke Luthfi, dia yang transfer ke orang yang diberi tersebut Yang Mulia," jelasnya.

Keempat, pada 10 Oktober polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.

Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU