Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba
Update | 20 Februari 2023, 15:25 WIBBaca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa
Nasir bertugas mencarikan pembeli narkoba, sedangkan Janto bertugas membawakan sabu yang ia terima dari Kasranto kepada pembeli.
Janto juga mengakui bahwa setidaknya sudah empat kali menjual narkotika ke bandar narkoba Alex Bonpis maupun anak buahnya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pertama, pada tanggal 24 September 2022 ia membawa 1 kg sabu dari Kasranto untuk diserahkan kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp500 juta secara tunai.
Usai menjalankan transaksi itu, ia menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.
Kedua, ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex pada tanggal 7 Oktober 2022 di Kampung Bahari.
Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.
Baca Juga: Polisi di Kasus Teddy Minahasa Akui Kerja dengan Nelayan Jual Sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari
Ketiga, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keempat, pada 10 Oktober polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.
Janto dan Nasir hari ini, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Mereka mengikuti sidang bersama-sama karena jaksa menilai keterangan keduanya saling berkaitan.
Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnnya. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan sepuluh orang itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV