> >

Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa

Peristiwa | 20 Februari 2023, 12:30 WIB
Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan identitas jaksa di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyela hakim sesaat setelah membuka sidang kliennya karena melihat ada sejumlah jaksa di kursi penuntut umum yang terlibat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, Senin (20/2/2023).

"Hakim mohon izin, hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan di kejaksaan, apakah terjadi penggantian tim, karena di luaran kami dengar terjadi penggantian jaksa-jaksa," kata Hotman Paris setelah mendengar jawaban jaksa bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kliennya siang ini.

"Mohon majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu saja surat tugasnya, apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus sambo," ujarnya di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hakim pun bertanya kepada jaksa terkait ada atau tidaknya pergantian tim di sisi jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Kalau bisa ditunjukkan kepada kami surat tugasnya walaupun sebenarnya jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita," kata Jon.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

Jaksa pun menjawab dengan menjelaskan isi Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU Kejaksaan RI yang menyebutkan, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum, lebih lanjut pula di Pasal 2-nya diatur bahwa jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua penuntut umum yang hadir di sini adalah jaksa yang tak terpisahkan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Jon pun menerima jawaban jaksa dan menyebut bahwa keterangan jaksa tersebut sudah bisa dicerna atau dipahami.

"Jaksa itu satu. Itu yang disebutkan, inilah yang hadir mereka di sini. Sah kehadirannya," tutur Jon.

"Kalau tadi alasan lain itu, itu disimpan dulu," kata Jon menghadap ke arah Hotman Paris.

Akan tetapi, Hotman kembali mendesak hakim untuk meminta jaksa menunjukkan identitas mereka kepada hakim dan tim penasihat hukum Teddy Minahasa.

Baca Juga: Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa

"Kami pengen tahu aja nama-namanya, kami berhak tahu dong, ini jaksa yang mana, walaupun sebagian kami tahu antara lain jaksanya perkara Sambo," kata Hotman.

"Apa salahnya sih disebutkan? Ini dari Kejaksaan Tinggi, ini dari Kejaksaan Agung," ucap dia.

Atas pernyataan tersebut, jaksa menilai pertanyaan Hotman Paris tidak relevan dan menegaskan bahwa semua yang hadir merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Kami semua adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata jaksa.

Melihat perdebatan tersebut, Hakim Jon pun meminta jaksa untuk menunjukkan surat keterangan yang memuat identitas JPU.

"Kalau demikian apakah bisa diberikan nama-namanya kepada kami?" tanya hakim.

"Karena ada hal yang berbeda dari surat dakwaan yang disampaikan dan dibacakan," kata hakim Jon.

Salah satu JPU lantas maju ke meja majelis hakim untuk menyerahkan identitas diikuti dengan tim kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polres Bukittinggi dan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Hotman Paris justru tak ikut ke meja majelis dan tetap duduk di kursinya sambil mengenakan kaca mata dan memegang ponselnya.

Terdakwa Teddy Minahasa yang duduk di depan meja pengacara, hakim, dan JPU pun tampak menoleh ke arah Hotman Paris.

"Jadi jaksanya ada 19 orang, yang hadir di sini ada sepuluh ya, baik kalau demikian kita lanjutkan proses persidangan," kata Jon.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU