Usai Ditangkap di Papua, Buronan KPK Ricky Ham Pagawak bakal Dibawa ke Jakarta Besok
Hukum | 19 Februari 2023, 18:19 WIB"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua."
Seperti diketahui, pada Kamis, 8 September 2022, KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Diketahui, pada saat itu, Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.
Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.
Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com