> >

Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua

Hukum | 19 Februari 2023, 17:21 WIB
Foto arsip. Tersangka kasus dugaan suap, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap KPK, Minggu (19/2/2023). (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria Lopes Costa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK, Minggu (19/2/2023). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut penjelasannya, usai ditangkap, Ricky langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023). 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan buron KPK tersebut disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

"KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri Minggu, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. 

Dalam perkara tersebut, peran Ricky disebut sebagai penerima suap. 

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura

Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ricky kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Diketahui, pada saat itu, Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

Belum usai soal kasus dugaan suap yang menjeratnya, Ricky kemudian ditetapkan sebagai terangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.

Ali Fikri mengaku pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan TPPU tersebut.

Dia berujar, bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan, ditambah dengan keterangan para saksi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU