> >

Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua

Hukum | 19 Februari 2023, 17:21 WIB
Foto arsip. Tersangka kasus dugaan suap, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap KPK, Minggu (19/2/2023). (Sumber: Kompas.id/Fabio Maria Lopes Costa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK, Minggu (19/2/2023). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut penjelasannya, usai ditangkap, Ricky langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

"Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023). 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan buron KPK tersebut disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.

"KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri Minggu, dikutip dari Antara.

Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. 

Dalam perkara tersebut, peran Ricky disebut sebagai penerima suap. 

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU