Orang Tua Yosua Restui Richard Eliezer Kembali Berkarier di Kepolisian
Hukum | 18 Februari 2023, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan restu apabila Richard Eliezer kembali ke institusi Polri setelah selesai menjalani pidananya.
Ayahanda Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa keluarga tidak keberatan dengan hal tersebut dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada institusi Polri.
“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Hal senada juga diungkapkan Rosti Simanjuntak. Ibunda Yosua itu juga tidak mempersoalkan kembalinya Eliezer ke kepolisian.
Penasehat hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan kenapa keluarga merestui apabila Eliezer kembali ke kepolisian.
Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal tersebut ketika bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto di Bareskrim.
Ia mengungkapkan, pihak keluarga dan penasehat hukum meminta agar Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.
“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum,” tutur Kamaruddin.
Baca Juga: Bila Tetap di Polri, LPSK Membuka Diri dan Berharap Eliezer Bergabung!
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa di mata keluarga, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi.
Apalagi, ia berani untuk mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC) selama sidang pembunuhan Yosua.
Kamaruddin juga menuturkan, pihaknya turut mendorong penasehat hukum Bharada Eliezer agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator demi mengungkap kasus tersebut.
“Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” ungkap Kamaruddin.
Keluarga Yosua Ikhlas Menerima Putusan Majelis Hakim kepada Eliezer
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Eliezer penjara 12 tahun.
Meski vonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding.
Keluarga Yosua pun iklhas menerima putusan tersebut dan memberikan kesempatan agar Eliezer bisa berprestasi lagi di kepolisian.
Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Nasib Karier Eliezer di Polri Akan Ditentukan di Sidang Kode Etik
Kamaruddin mengungkapkan, keputusan ini sebenarnya tidak mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua sempat keberatan dengan keputusan tersebut.
Akan tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia, keluarga akhirnya menerima putusan tersebut.
“Sempat ada keluarga, khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian," lanjut Kamaruddin.
"Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara kick-off meeting Pancasila di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Begitu pula dengan harapan masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer.
“Ya peluang (kembali) itu ada,” kata Sigit.
Sigit pun telah meminta tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer Bukan Vonis Justice Collaborator yang Terendah!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara