Misteri Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo Disebut Lawan Hukum
Hukum | 17 Februari 2023, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai bahwa terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo, telah melawan hukum atas pemindahan dana Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
Terkait Ferdy Sambo yang mengklaim uang Rp200 juta di rekening Brigadir J sebagai uangnya, Yenti menegaskan bahwa siapa pun yang membuat rekening atas nama orang lain untuk menyimpan uang miliknya merupakan salah satu kejahatan perbankan.
"Tidak boleh rekening nama orang itu, uangnya milik orang lain," kata Yenti di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
Tindakan tersebut, kata Yenti, merupakan upaya membuat penampungan uang yang tidak sah dan termasuk TPPU.
"Siapa pun yang memasukkan (uang) itu, membuat penampungan-penampungan uang yang tidak sah, itu adalah salah satu ciri dari TPPU," jelasnya.
Selain itu, pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J oleh Ricky juga dinilai mencurigakan serta melanggar hukum. Apalagi, pemindahan itu terjadi tiga hari setelah Brigadir J tewas dibunuh.
"Itu sudah pelanggaran, orang sudah meninggal, tidak ada persetujuan," ujarnya.
"Itu jelas melawan hukum, mengambil uang seseorang dipindahkan ke tempat lain," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Temukan Fakta Lain dari Uang Rp200 Juta yang Diklaim Milik Ferdy Sambo
Ia pun meminta agar pihak berwajib mengungkap kasus dugaan TPPU dan pencurian tersebut. Sebab menurutnya, banyak peristiwa kejahatan pembunuhan yang dipicu oleh masalah kejahatan keuangan atau ekonomi.
"Kalau ini dibuka, jangan-jangan ada korelasinya dengan kenapa harus dibunuh, kenapa terjadi pembunuhan," terangnya.
"Banyak kejahatan keuangan, ekonomi, kemudian yang muncul adalah kejahatan konvensional pembunuhan," jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan teliti rekening milik korban agar dapat mengungkap bukti-bukti yang sebenarnya.
"Karena dari rekening itu bisa menunjukkan, apa sih sebabnya sampai dia bisa terbunuh," tuturnya.
Meski ia menyadari bahwa motif tidak perlu dibuktikan di persidangan, namun hal-hal mencurigakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs terkait rekening Brigadir J perlu diuraikan agar tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.
"Ini penting sekali, ada juga kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara untuk menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
Sebelumnya, saat mengikuti sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghadirkan saksi-saksi, termasuk seorang karyawan BNI, pada 22 November 2022, Ferdy Sambo mengklaim bahwa uang di dalam rekening Brigadir J maupun Ricky merupakan miliknya.
"Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka, tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan untuk kebutuhan operasional keluarga saya," tegas Ferdy Sambo di PN Jaksel, 22 November 2022.
Akhirnya, pihak keluarga Brigadir J pun melaporkan Ferdy Sambo, Ricky, dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan usai keluarga dan pengacara Brigadir J mengikuti sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, Jumat (17/2).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV