Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup usai Kasasi Ditolak MA
Hukum | 17 Februari 2023, 12:25 WIB"Untuk perkara ini perbaikannya mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI
Adapun peristiwa tabrak lari anggota TNI itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika ia bersama anak buahnya ke Yogyakarta lewat Nagreg. Lantas, mobil yang ia kendarai menabrak motor korban, lalu membuang mereka ke sungai.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV