Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan untuk Orang yang Berani Tolak Perintah Jenderal
Hukum | 17 Februari 2023, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, resmi mengajukan banding usai dijatuhkan vonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega, mengatakan pihaknya berharap hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat
Selain itu, Zena berharap hakim di tingkat banding yang nanti akan menanganinya tidak terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Ia pun sempat menyinggung vonis rendah yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer. Padahal, kata Zena, Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.
Adapun Richard Eliezer divonis rendah oleh majelis hakim karena menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Zena Dinda dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Sidang Sambo dkk Rampung, Hakim Wahyu Menanti Akankah Diperiksa KY sebagai Buntut Laporan Kuat Maruf
Menurut Zena, vonis yang diberikan Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fajta persidangan, bahwa kliennya menolak menjadi eksekutor penembakan Brigadir J setelah diperintah Ferdy Sambo.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back up, amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang dua untuk menembak korban," ujar Zena.
Selain Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf juga resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com