Jalan Terjal Richard Eliezer, Nyaris Jadi "Dark Number" hingga Kata Maaf yang Mengikhlaskan
Peristiwa | 17 Februari 2023, 10:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.T - Majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Salah satu pertimbangan hakim, bekas ajudan Sambo yang secara sah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, telah menyadari dan menyesali perbuatanya hingga melalui jalan terjal penuh risiko.
“Selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran dan hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan,” kata hakim anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi
Icad, panggilan anak muda kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu disebut berani mengungkapkan kejahatan yang melibatkan atasannya berpangkat inspektur jenderal.
Kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo, bila saja Icad tidak buka mulut, kasus pembunuhan berencana ini bisa jadi "dark number" alias tidak terungkap.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD pun mengatakan hal yang sama. "Kalau tidak ada Richard, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number. Kasus yang gelap, tidak bisa dibuka,” katanya, Senin, 13 Februari 2023.
Menengok ke awal kasus ini terungkap, orang tua Icad, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan awalnya sang anak tetap pada skenario Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak. Namun dia menuturkan itu dengan tatapan mata yanga kosong. "Seperti ada beban yang sangat berat yang dia simpan," kata Alma dalam program Ros di KOMPAS TV Kamis 1 Desember 2022 silam.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV