Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian
Hukum | 17 Februari 2023, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menerangkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs demi kepastian hukum, Jumat (17/2/2023).
"Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara pembunuhan berencana," ungkap Martin di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J sebagai ahli waris ingin supaya properti korban dikembalikan kepada mereka yang berhak.
"Kerugiannya bukan cuma uang, tapi ada handphone (HP), ada barang-barang lain, dua buku tabungan, dan lain-lain," ujarnya.
Laporan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs itu, kata Martin, masih berhubungan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terpidana, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta persidangan terkait pemindahan uang sebanyak Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali, masing-masing Rp100 juta dan menggunakan HP yang sampai saat ini belum ketemu dan ada laptop juga," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Ia mengatakan, mustahil apabila Ricky bisa membuka password HP dan password mobile banking Brigadir J.
"Menurut Ricky kan di situ ada login hp password dan login mobile banking, yang menurut kami itu mustahil," terangnya.
Selain itu, Martin menyebut, Ricky, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi belum jujur terkait pemindahan dana dari rekening Brigadir J maupun hilangnya sejumlah properti lain. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal itu demi kepastian hukum.
"Untuk kepastian hukum, karena kan Ricky mengatakan itu disuruh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui, dan menurut Ferdy Sambo itu uangnya," jelasnya.
"Ricky Rizal masih belum jujur, banyak ketidakjujurannya pasca dia mengambil HP Yosua, memindahkan uang Yosua dan pasca dia membuat grup yang isinya para ajudan, itu kan banyak yang dihapus chat-chat (percakapan)nya," tegasnya.
Seharusnya, kata Martin, Sambo cs mengembalikan seluruh properti milik almarhum Brigadir J kepada ahli waris yang sah, yakni keluarga Yosua.
"Mereka tidak memiliki hak atas properti tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan tindak pidana pencurian.
Ada dua laporan yang diajukan usai keluarga dan pengacara Brigadir J mengikuti sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2).
Dua laporan tersebut terdiri dari laporan kehilangan dan laporan terhadap dugaan pidana Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Pelapornya Kamaruddin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J," kata Martin.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV