> >

Albertina Ho: Motif Sesungguhnya Hanya Diketahui Putri Candrawathi dan Brigadir J, Tidak Ferdy Sambo

Hukum | 17 Februari 2023, 08:39 WIB
Kolase foto mantan hakim tinggi Albertina Ho dan Putri Candrawathi (kanan). Pada program Rosi yang tayang Kamis (16/2/2023) malam di Kompas TV, Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. (Sumber: Tribunnews)

Albertina menegaskan, Hakim tidak terikat dengan pendapat ahli meskipun dihadirkan dalam persidangan.

“Hakim itu tidak terikat dengan keterangan ahli, itu yang pertama, kemudian yang kedua hakim itu juga kan pengalaman, apalagi hakim Jakarta Selatan, pengalamannya kan sudah panjang sekali dan banyak perkara-perkara kekerasan seksual yang kita tangani dan kita tahu bagaimana perilaku korban-korban kekerasan seksual,” jelas Albertina.

Baca Juga: Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban

“Hakim itu juga ahli, berdasarkan pengalaman yang menangani perkara-perkara kekerasan seksual, tidak ada korban-korban kekerasan seksual itu setelah dia menjadi korban mau bertemu dengan pelaku.”

Maka itu, Albertina memahami langkah hakim yang menilai keterangan Ahli Psikologi Forensik Reny Kusumowardhani dengan mencari rujukan atau jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.

“Menurut Hakim tidak rasional, menurut hakim ya, sehingga hakim menggunakan yang ini dan menggunakan pengalaman dia sendiri, itu boleh, tidak masalah,” tegas Albertina.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU