Albertina Ho: Motif Sesungguhnya Hanya Diketahui Putri Candrawathi dan Brigadir J, Tidak Ferdy Sambo
Hukum | 17 Februari 2023, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menilai soal motif sesungguhnya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya diketahui Putri Candrawathi dan korban.
Pernyataan itu disampaikan Albertina Ho di Program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.
“Yang paling tahu itu adalah Putri dan almarhum, sementara Putri sendiri membuat skenario. Dari mana lagi kita bisa ungkapkan motif itu, tidak ada bukti yang lain, karena yang mengetahui hanya mereka berdua,” kata Albertina Ho.
Rosianna Silalahi kemudian bertanya kepada Albertina, apakah motif sakit hati Putri Candrawathi kepada Brigadir J yang disampaikan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai kegagalan dalam mengungkap motif.
Albertina tidak sepakat, sebab dalam perkara tersebut minim bukti-bukti dan motif tidak menjadi alasan pembenar pembunuhan berencana bisa dilakukan.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan
“Karena minimnya bukti di situ dan motif itu juga tidak perlu karena tidak terlalu diperlukan juga, karena motif ini tidak mengakibatkan seseorang itu boleh dibunuh,” ujar Albertina Ho.
Lebih lanjut, Rosi bertanya soal bagaimana dengan adanya keterangan ahli psikologi forensik dari pihak Putri Candrawathi yang meringankan.
Namun, pendapat ahli psikologi forensik Reny Kusumowardhani itu dikesampingkan Hakim dalam pertimbangan vonis Putri Candrawathi.
Hakim Alimin Ribut Sujono dengan tegas mengatakan pendapat ahli Reny Kusumowardhani bertolak belakang dengan jurnal-jurnal tentang kekerasan seksual.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV