> >

Mantan Hakim Tinggi Nilai Wajar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Hukum | 17 Februari 2023, 05:25 WIB
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Albertina Ho: Kalau Memang Ada Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Tindak Pidana Tersendiri

"Karena perilaku di persidangan, apa yang disampaikan itu kan bisa dinilai oleh hakim. Ada penyesalannya atau tidak, ada niat memperbaiki diri atau tidak, itu semua kan dinilai," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan posisi Putri Candrawathi, yakni selaku anggota Bhayangkari, dia seharusnya dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: Ekspresi Datar dan Dingin Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun, Mengapa Tak Menangis?

Perbuatan Putri telah mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memosisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan disebut tidak ada.

Perbuatan Putri berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materiel maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Atas vonis tersebut, Putri Candrawathi mengajukan banding. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU