> >

Mantan Hakim Tinggi Nilai Wajar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Hukum | 17 Februari 2023, 05:25 WIB
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho memberi pendapat vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menjatuhkan putusan 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat kepada Putri.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat keyakinan hakim untuk memperberat hukuman bagi istri Ferdy Sambo itu.

Pertama, peran Putri Candrawathi dalam perkara tersebut sangat besar. Sebab, Putri adalah pihak yang menggerakkan Ferdy Sambo hingga muncul tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan Yosua

"Jadi dia yang membakar emosi orang," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).

Kedua, tidak ada niat dan upaya dari Putri untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat. 

Albertina menyatakan, jika Putri bisa berpikir lebih baik, dirinya akan mencegah supaya perencanaan pembunuhan tidak terjadi.

"Tapi ini kan tidak. Bahkan dia "seolah-olah" berlagak tidak tahu bahwa ada perencanaan pembunuhan itu. Dan hakim membuktikan dalam pertimbangan putusannya bahwa perencanaan itu ada dan dia sebenarnya tahu," ujar Albertina. 

Ketiga, sikap Putri di persidangan yang tidak kooperatif dan lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu membuat keyakinan hakim memberikan lamanya pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU