> >

Kejagung Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Sudah Inkracht?

Hukum | 16 Februari 2023, 19:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena melihat perkembangan di masyarakat yang puas dengan putusan Majelis Hakim. 

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ucap Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Dengan Kejagung yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding, lantas apakah vonis untuk Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum atau inkracht? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan, apabila dari penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan banding, bisa dibilang putusan dari hakim sudah berkekuatan hukum. 

"Kami sudah secara tegas menyatakan bahwa untuk tidak menyatakan upaya hukum banding untuk perkara ini," kata Ketut dalam program Kompas Petang, Kamis (16/2/2023). 

"Ketika nanti disambut baik oleh oleh teman-teman penasihat hukum atau terdakwa dalam hal ini, maka sudah barang tentu putusan itu mempunyai berkekuatan hukum dan inkracht," ucapnya. 

Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada

Kabar Kejagung yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding disambut baik penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy. 

Ronny yang tengah berada di Rutan Mabes Polri untuk mengabarkan hal ini kepada Richard Eliezer, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Kejagung. 

"Ya berita baik ini mau kita sampaikan kepada Richard Eliezer," kata Ronny. 

"Yang mau kami sampaikan adalah kami mengucapkan banyak terima kasih dan kami mengapresiasi atas keputusan dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Agung dan seluruh rekan-rekan jaksa yang sudah bekerja secara maksimal dalam proses persidangan ini."

"Kami bersyukur mendapatkan berita baik. Tadi sudah berbicara dengan keluarga dan nanti akan kita sampaikan ke Richard Eliezer, kami berterima kasih banyak untuk Kejaksaan Agung," ucapnya. 

Setelah menerima vonis dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri. 

Terkait hal ini, Ronny mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut ke Polri dan Eliezer akan menjalani semua proses yang ada. 

"Terkait sidang etik, kami serahkan ke institusi Polri. Tentunya dalam proses ini dari awal, Richard Eliezer kooperatif," tutur Ronny. 

"Jadwalnya belum tahu kapan, kita serahkan kepada Polri."

"Prinsipnya adalah segala keputusan, segala proses yang dilewati dan dilaksanakan akan kami hargai," pungkas dia.  

Baca Juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Hakim Telah Ukur Rasa Keadilan Masyarakat, Kami Hormati

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU