> >

Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

Hukum | 16 Februari 2023, 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menginginkan Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum Richard Eliezer mengaku tidak akan mengajukan banding dan telah menerima putusan tersebut dengan ikhlas.

"Terkait vonis 1 tahun 6 bulan, kami pun dari tim penasihat hukum terima," kata penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny menyebut, hal itu, sesuai dengan keinginan Richard Eliezer, yang memang dari awal sidang vonis kliennya dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan menerima apapun putusan dari hakim.

"Dari kami target kami sebagai penasihat hukum, sudah sesuai. Terget kami, dari awal sudah kami sampaikan, ini adalah keputusan Richard apapun keputusan hari ini, kita akan terima ikhlas dan terima," ujarnya.

"Dan kita lihat tadi putusan majelis hakim, sesuai keinginan Ichad (Richard) dia ikhlas dan dia terima."

Baca Juga: Jokowi Respons Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU