> >

Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan RIchard Eliezer, Ini Pertimbangannya

Hukum | 16 Februari 2023, 14:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. JPU memutuskan untuk tidak menyatakan banding atas vonis Richard Eliezer. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU