Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp49,8 Juta, Jemaah Tahun 2020 Tak Perlu Nombok Kekurangan
Peristiwa | 16 Februari 2023, 08:14 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV - Meskipun biaya haji 2023 naik menjadi Rp49,8 juta, Pemerintah memastikan, jemaah haji yang sudah lunas dan tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tak perlu membayar lagi biaya tambahan.
Kepastikan itu diketuk dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan DPR RI Komisi VII, pada Rabu (15/2/2023) soal biaya haji 2023.
Untuk jemaah haji lunas dan tertunda tahun 2020 jumlahya mencapai 84.609 orang.
"Menyepakati besaran BPIH tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak menambah biaya kembali," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rabu, dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: DPR: Bipih Rp49 Juta buat Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat, Selebihnya Kena Biaya Tambahan
Adapun jemaah haji yang belum lunas tahun 2022 dan 2023, bakal dikenakan biaya tambahan.
"Jamaah yang sudah melunasi tahun 2022 sebanyal 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya 9,4 juta," ujarnya.
"Jamaah haji 2023 sebanyak 106.590 jamaah dibebankan sebesar 23,5 juta rupiah," ujarnya.
Meskipun biaya haji 2023 naik dan lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp69 juta perjemaah, pemerintah memastikan kualitas haji 2023 bakal tetap prima.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV