> >

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri

Peristiwa | 16 Februari 2023, 05:15 WIB
Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma saat jumpa pers, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, merasa bersyukur atas vonis ringan majelis hakim yang diterima putranya.

Tak lupa, ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, termasuk kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Penasehat Hukum Eliezer Ucap Terima Kasih ke Majelis Hakim: Vonis Sesuai Target!

“Kepada Bapak Presiden kita Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden," kata Rynecke di Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Hanya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir."

Selain kepada Presiden, Rynecke juga mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh anggota kepolisian karena sudah memberikan keamanan kepada putranya selama ditahan.

“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang, itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian. Jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” katanya.

Selanjutnya, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Hakim Nilai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Richard Eliezer Adil, Ini Alasannya

Rynecke menyebut, Kabareskrim Polri selalu ada dalam proses penyidikan. Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya, selama dalam pendidikan.

“Kepada Pak Dankor yang ada di Mako Brimob terima kasih banyak juga sudah pernah memfasilitasi kami sekeluarga selama kurang lebih empat bulan berada di Mako Brimob, terima kasih banyak Tuhan juga memberkati,” ucap Rynecke.

Ucapan terima kasih sebagai wujud rasa syukur Rynecke tidak sampai di situ, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan kepada anaknya.

Rynecke percaya majelis hakim sudah bekerja keras untuk sampai pada putusannya memberikan keadilan dalam proses pembuktian perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” ujarnya.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator

Tak lupa, Rynecke juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak yang sudah menerima permintaan maaf putranya.

Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Almarhum Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad," ujarnya.

"Terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator)."

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU