Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Jadi Poin Pertimbangan Penting Sidang Etik Richard Eliezer
Hukum | 16 Februari 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi poin penting yang akan dipertimbangkan oleh hakim Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hal itu dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Menurut Dedi, terhadap Richard, pihaknya mengacu pada PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
“Keputusan (PN Jakarta Selatan) ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan,” tuturnya.
“Contoh, misalnya tadi Pak Mahfud (Menkopolhukam) menyampaikan bahwa hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, ini poin yang penting.”
Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel
Kedua, lanjut Dedi, hakim komisi etik dipastikan akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli, dan juga akan mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat.
“Ini Bapak Kapolri menekankan pada kita semuanya, bahwa Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
“Ini poin penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul bisa memutuskan dengan berbagai acam pertimbangan secara arif dan bijak.”
Mengenai peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak berani mendahului putusan sidang komisi etik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV