> >

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

Hukum | 15 Februari 2023, 23:30 WIB
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Laporan yang dilayangkan ke Mapolres Jakarta Selatan ini dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga almarhum Yosua.

Kamaruddin menjelaskan dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat ini sudah pernah diungkapkan dirinya ke Kabareskrim Polri. 

Kala itu, sambung Kamaruddin, Kabareskrim berjanji akan menindaklanjuti pencarian barang milik almarhum yang hilang. 

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Uang Rp200 Juta dan Barang Milik Yosua yang Hilang ke Polres Jakarta Selatan

Namun saat itu penyidikan masih berfokus terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan dugaan pencurian dengan kekerasan belum masuk dalam pengembangan perkara. 

Menurut Kamaruddin terduga pelaku pencurian barang milik Yosua yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dalam fakta persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky sudah mengakui telah mengambil uang sebesar Rp200 juta dari rekening Yosua Hutabarat atas perintah Putri Candrawathi. 

"Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia. Ini harus dibuktikan apakah dia benar setor uang ke rekening Yosua baik langsung ataupun orangnya dia, tentu itu akan terlihat," ujar Kamaruddin di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Klaim Uang Rp 200 Juta di Rekening Yosua untuk Keperluan Keluarganya

Kamaruddin menambahkan, jika benar uang tersebut milik keluarga Ferdy Sambo, sejatinya para terpidana ini tidak secara langsung mengambil uang tersebut. 

Menurutnya ada prosedur yang harus dijalani untuk pengambilan dana dari rekening korban yang sudah meninggal dunia. Semisal meminta kepada ahli waris ataupun melayangkan gugatan hukum.

"Harusnya kalau bisa dibuktikan harus ditagih ke ahli waris atau melalui mekanisme hukum baik gugatan maupun dengan cara musyawarah," ujar Kamaruddin.

Selain uang Rp200 juta yang diambil dari rekening Yosua. Keluarga juga meminta agar barang milik almarhum dapat dikembalikan.

Baca Juga: HP Brigadir J Tiba-tiba Aktif, Kamaruddin: Almarhum di Kuburan Sibuk Telpon, Dihubungi Sibuk Terus

Barang-barang tersebut meliputi jam tangan, dua unit telepon seluler, laptop serta tabungan almarhum Yosua di dua rekening BNI, rekening BRI, Bank Mandiri dan BCA.

Kamaruddin menilai seluruh barang dan juga uang yang ada di rekening almarhum seharusnya menjadi hak dari ahli waris, dalam hal ini keluarga Yosua Hutabarat.

Atas dugaan pencurian dengan kekerasan ini kerugian yang dialami ahli waris ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.

Dalam laporanya Kamaruddin menyertakan Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4 dan 5 UU 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

"Karena ada fakta hukum baik temuan kami maupun temuan penyidik, dan fakta persidangan di mana barang almarhum masih dikuasai para pelaku maka kami laporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU