Pakar Hukum: Jika Merujuk Prosedur, JPU Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Hukum | 15 Februari 2023, 22:00 WIB"Sekarang korban sudah merasa menerima, sudah yang paling adil. Petanyaannya kalau JPU banding merepresentasikan siapa? Apakah merepresentasikan jaksa sendiri. Nah itu yang perlu diperhatikan," ujar Jamin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya.
Adapun majelis hakim yang diketahui hakim Wahyu Iman Santoso memberikan waktu tujuh hari bagi JPU dan penasihat hukum Richard untuk berpikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan.
Pengacara Richard Eliezer, Rory Sagala menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan kontra memori banding jika nantinya JPU menolak vonis 1,5 tahun penjara Richard.
Baca Juga: Lengkap! Pujian Menko Polhukam Mahfud MD pada Hakim atas Vonis Eliezer!
Menurut Rory pihaknya tetap menghormati keputusan JPU jika nantinya mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulang penjar kliennya.
"Tentu harapan kami penuntut umum tidak mengajukan banding, agar putusan ini berkekuatan hukum tetap. Karena penuntut umum ini juga mewakili korban, tadi sudah kita dengar sendiri orang tua almarhum menerima. Kemudian tadi saya dengar juga Pak Mahfud MD representasi dari pemerintah mengapresiasi vonis majelis hakim," ujar Rory.
"Kalau mau menyelami rasa keadilan bagi korban, bagi negara dan juga terdakwa tentu akan lebih baik kalau tidak mengajukan banding. Tetapi itu hak dari JPU kita tdak bisa intervensi," sambung Rory.
Sikap Kejagung
Adapun Kejaksaan Agung menyatakan tiga sikap terkait vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV