Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya
Hukum | 15 Februari 2023, 20:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan anaknya yang ingin tetap menjadi anggota Korps Brimob.
Pasalnya, kata Rynecke, Richard Eliezer memulai kariernya sebagai anggota Polri dengan perjuangan yang tidak mudah.
"Kalau harapan menjadi anggota Brimob, karena Ichad (panggilan Richard Eliezer) ini kan menjadi seorang anggota Brimob itu dengan perjuangan yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
"Jadi kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa."
Rynecke pun mengatakan sang anak tidak pernah mempunyai niatan untuk berhenti sebagai anggota Brimob.
"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," jelasnya.
Dia pun berujar, vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer membuka harapan untuk anaknya tetap bisa menjadi anggota Polri.
"Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetep menjadi seorang anggota Brimob," ujarnya.
Baca Juga: Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya
Sebelumnya, penasihat Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan hal yang sama.
Ronny mengungkapkan Richard Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pemmbunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.
Diketahui, nasib karier Richard sebagai anggota Brimob Polri setelah dirinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara memang masih menjadi pertanyaan.
Namun berdasarkan Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, Richard Elize hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Diketahui, sampai saat ini anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Richard Eliezer dan Ricky Rizal Prabowo.
Baca Juga: Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV