Pengacara: Terima Kasih Keluarga Yosua Sudah Maafkan Richard Eliezer, Ini Sangat Berarti
Hukum | 15 Februari 2023, 16:42 WIBDalam sidang pembacaab putusan Richard Eliezer, majelis hakim mengutarakan hal-hal yang menjadi pertimbangan sehingga terdakwa pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono, menyebut hal yang meringankan Richard Eliezer adalah salah satunya adalah perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, status justice collaborator juga menjadi hal yang meringankan vonis Richard Eliezer.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” jelas dia.
Sementara untuk pertimbangan yang memberatkan dalam vonis Richard Eliezer, hakim hanya menyebutkan satu hal, di mana Richard Eliezer tidak menghargai hubungan perkawanannya yang terjalin baik dengan korban.
"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Alimin.
Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E: Saya Bangga Hakim Bisa Keluar dari Tekanan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV