Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya
Hukum | 15 Februari 2023, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, seusai majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap dirinya.
Ucapan terima kasih itu disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Adapun pesan tersebut dititipkan kepada Ronny, lantaran kliennya belum bisa banyak berbicara seusai sidang vonis yang digelar, Rabu (15/2/2023).
"Richard menyampaikan kepada saya untuk tolong disampaikan kepada seliuruh masyarakat Indonesia yang mendukungnya, dia mengucapkan tadi 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny.
Tak hanya Richard Eliezer, Ronny juga menyebut ucapan terimakasih juga disampaikan oleh tim penasihat hukum.
Dia menyebut, vonis ringan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik (orang kecil).
"Ini adalah kemenangan rakyat Idonesia, kemenangan orang kecil, wong cilik," tegas dia.
Seperti diketahui, majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas
Harap Jaksa Tak Banding
Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
Mengingat hukuman Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menginginkan untuk dihukum 12 tahun penjara.
"Kalau kami berharap jaksa tidak melakukan banding," ujar Ronny.
Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya.
"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelas dia.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Richard Eliezer, ini berarti semua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, hakim telah memutus terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2).
Di mana Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, dan Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga telah menerima putusan hakim terkait perkara tersebut, pada Selasa (14/2).
Ricky Rizal dijatuhi hukuma 13 tahun penjara, sedangan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV