Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya
Hukum | 15 Februari 2023, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, seusai majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap dirinya.
Ucapan terima kasih itu disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Adapun pesan tersebut dititipkan kepada Ronny, lantaran kliennya belum bisa banyak berbicara seusai sidang vonis yang digelar, Rabu (15/2/2023).
"Richard menyampaikan kepada saya untuk tolong disampaikan kepada seliuruh masyarakat Indonesia yang mendukungnya, dia mengucapkan tadi 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny.
Tak hanya Richard Eliezer, Ronny juga menyebut ucapan terimakasih juga disampaikan oleh tim penasihat hukum.
Dia menyebut, vonis ringan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer merupakan kemenangan wong cilik (orang kecil).
"Ini adalah kemenangan rakyat Idonesia, kemenangan orang kecil, wong cilik," tegas dia.
Seperti diketahui, majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas
Harap Jaksa Tak Banding
Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV