> >

Ayah Brigadir J Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Persidangan Ini Memang Benar-benar Berjalan Kuasa Tuhan

Update | 15 Februari 2023, 14:25 WIB
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Ia menganggap vonis hakim terhadap Ferdy Sambo Cs telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai kuasa Tuhan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas.com)

"Saya bukan orang hukum, dari hati nurani, Putri yang memulai semua ini
dia membisikkan ke suaminya hal-hal yang tidak benar," urainya.

Menurut dia, bisikan Putri kepada Ferdy Sambo membuat suaminya itu tersulut emosi dan tak berpikir arif.

"Seharusnya dia sangat berpikir arif, dia seharusnya jadi contoh di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah polisi," tegasnya. 

Baca Juga: Saat Ibu Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E secara Langsung di PN Jaksel dan Ini Harapannya

Ia juga menilai vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, merupakan suatu keajaiban di dalam persidangan.

"Hukuman itu dua kali lipat, tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sangat-sangat suatu keajaiban di persidangan ini," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dituntut 12 tahun, namun hari ini hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.

Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur

Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU