> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi?

Hukum | 15 Februari 2023, 13:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator

Richard Eliezer dianggap masih bisa melanjutkan karier di kepolisian jika majelis hakim tak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Pendapat itu dikatakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," jelasnya dalam wawancara Kompas TV, Minggu (12/2).

Dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengatakan karier Richard masih bisa diselamatkan jika hakim tak menjatuhkan vonis lebih dari dua tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU