> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator

Hukum | 15 Februari 2023, 13:13 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyampaikan bahwa status justice collaborator untuk terdakwa Richard Eliezer layak diberikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, menurut majelis hakim, keterangan yang disampaikan Richard Eliezer mampu membuat terang peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J

Hakim menilai keterangan Richard Eliezer telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario pmbunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim mengatakan kejujuran Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

 

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap dia.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Karena itu, Richard Eliezer kemudian divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU