> >

Orang Tua Bharada E Saksikan Sidang Vonis Anaknya dari Siaran TV: Kami Harap Icad dapat Keringanan

Update | 15 Februari 2023, 11:17 WIB
Orang tua Richard Eliezer atau Bharada E, Ryneke Alma Pudihang dan Junus Lumiu, menyaksikan sidang vonis dari saluran TV di rumah pengacara mereka di Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyaksikan sidang pembacaan vonis anak mereka melalui saluran televisi di rumah pengacara, Ronny Talapessy, Rabu (15/2/2023).

Ayah Bharada E Junus Lumiu dan ibu Rynecke Alma Pudihang duduk di sofa ruang tamu rumah Ronny di Bintaro, Jakarta Selatan.

Jurnalis Kompas TV Vedrizqa melaporkan, orang tua Bharada E tidak datang ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena merasa belum cukup kuat menghadapi putusan terburuk yang akan diberikan hakim.

Ibu Bharada E, Rynecke mengaku agak tegang menanti putusan hakim atas kasus yang dijalani anaknya. 

"Kami juga berharap agar Icad bisa mendapatkan keringanan atau pun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," ujarnya kepada Kompas TV, Rabu (15/2).

Ia menyebut, harapannya sama seperti banyak masyarakat Indonesia lainnya yang meminta keringanan hukuman bagi Bharada E.

Bahkan, ia mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa hukuman Bharada E mestinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Seperti kata Pak Mahfud kan kalau bisa harus diturunkan dari tuntutan," ujarnya.

Hari ini, Rabu (15/2) Bharada E akan mendengarkan vonis hakim kepadanya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezers Angels Membludak dan Berebut Masuk Ruang Sidang

Sebelumnya, pada sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, sementara itu jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.

Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.

Di sidang tuntutan Bharada E sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun pada 18 Januari 2023.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan tuntutan jaksa atas Bharada E.

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Dengarkan Vonis Hakim

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1).

JPU juga menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, JPU menilai perbuatan Bharada E telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU