Jelang Sidang Vonis Bharada E, Eliezers Angels Membludak dan Berebut Masuk Ruang Sidang
Peristiwa | 15 Februari 2023, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menamakan diri Eliezer's Angels berdesakan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Menurut laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, pendukung Bharada E itu telah memenuhi area ruang sidang utama pada sekitar pukul 09.00 WIB tadi.
Saat pintu ruang sidang utama dibuka, sempat terjadi saling dorong dari pendukung Richard Eliezer yang ingin menyaksikan sidang vonis terhadap saksi pelaku (justice collaborator) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, PN Jaksel memasang sejumlah sekat di sekitar ruang sidang utama.
Tak hanya itu, puluhan polisi tampak berjejer membentuk pagar untuk mengamankan jalan yang dilewati Bharada E nantinya.
PN Jaksel juga telah menyediakan sembilan layar monitor untuk memfasilitasi peserta yang tidak bisa masuk karena keterbatasan ruang sidang.
Baca Juga: Richard Eliezer Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Dengarkan Vonis Hakim
Sementara itu, pendukung Eliezer yang kebanyakan perempuan itu telah berbaris di depan ruang sidang untuk menyaksikan jalannya sidang agenda pembacaan vonis majelis hakim secara langsung.
Beberapa pendukung Bharada E bahkan tampak mengenakan kaos hitam dengan tulisan "Eliezer's Angels".
Salah satu pendukung Bharada E, Yohana (40), rela datang dari Surabaya untuk menyaksikan langsung jalannya sidang di PN Jaksel.
Ia mengaku sudah tiga kali datang langsung ke PN Jaksel untuk menyaksikan sidang Bharada E secara langsung.
Menurut Yohana, dengan hadir langsung, dia juga bisa bertemu dengan teman lain dari komunitas pendukung Icad, panggilan akrab Bharada E.
"Saya berangkat dari Surabaya naik kereta malam. Kalau sidangnya selesai siang atau sore, saya langsung pulang naik kereta malam lagi ke Surabaya," kata Yohana, Rabu (15/2), dikutip dari Harian Kompas.
Dia berharap, Eliezer bisa divonis ringan di bawah lima tahun. Sebab, dengan vonis ringan itu, Eliezer bisa kembali melanjutkan kariernya sebagai anggota Polri.
"Harapannya divonis ringan, jangan sampai dia diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Hari Ini Rabu 15 Februari 2023
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Harian Kompas